"Ke 3 Nama Pejabat Bupati Kerinci yang diajukan layak,"ungkap kedua Akademisi tersebut.
Sementara itu tokoh Kerinci dan Sungai Penuh Candra Purnama mengatakan apa yang dilakukan DPRD Kerinci yang sudah mengusulkan 3 nama kepada Gubernur sesuai dengan syarat jabatan dan kepangkatan (Dua ASN Provinsi Jambi dan 1 ASN Kabupaten Kerinci ). Yang jelas, ketiga nama yang diusulkan telah memenuhi syarat formal yg diatur di dalam Peraturan Perundangan. Persoalan adanya penolakan dan mengusulkan nama lain dari beberapa tokoh masyarakat Kerinci, hal biasa dalam berdemokrasi.
"Mengenai ketiga nama yang sudah diusulkan oleh DPRD tersebut tentu sudah mempertimbangkan segala aspek secara komprehensif. Untuk diketahui bahwa kewenangan mengusulkan nama-mana PJ Bupati sesuai dgn Permendagri No 4 Tahun 2023 adalah, Mendagri, Gubernur dan DPRD. Sedangkan yang menetapkan adalah Presiden melalui Mendagri. Masyarakat bisa saja mengusulkan, tapi harus melalui DPRD. Masalah diterima atau tidak, Itu adalah kewenangan DPRD, "jelasnya. (hdp)