iklan
Kedua akademisi ini berpendapat bahwa Pj Bupati Kerinci nanti akan menghadapi 2 pesta demokrasi yaitu Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024. Melihat dari pileg dan pilkada yang sudah-sudah, Kerinci menjadi salah satu daerah di Indonesia yang tingkat Kerawan Konflik nya tinggi. Maka dari itu akademisi ini sangat menginginkan yang menjadi Pj Bupati Kerinci adalah Putra Asli Daerah Kerinci sesuai teori yang sudah dikemukakan.

"Ke 3 Nama Pejabat Bupati Kerinci yang diajukan layak,"ungkap kedua Akademisi tersebut.

Sementara itu tokoh Kerinci dan Sungai Penuh Candra Purnama mengatakan apa yang dilakukan DPRD Kerinci yang sudah mengusulkan 3 nama kepada Gubernur sesuai dengan syarat jabatan dan kepangkatan (Dua ASN Provinsi Jambi dan 1 ASN Kabupaten Kerinci ). Yang jelas, ketiga nama yang diusulkan telah memenuhi syarat formal yg diatur di dalam Peraturan Perundangan. Persoalan adanya penolakan dan mengusulkan nama lain dari beberapa tokoh masyarakat Kerinci, hal biasa dalam berdemokrasi.

"Mengenai ketiga nama yang sudah diusulkan oleh DPRD tersebut tentu sudah mempertimbangkan segala aspek secara komprehensif. Untuk diketahui bahwa kewenangan mengusulkan nama-mana PJ Bupati sesuai dgn Permendagri No 4 Tahun 2023 adalah, Mendagri, Gubernur dan DPRD. Sedangkan yang menetapkan adalah Presiden melalui Mendagri. Masyarakat bisa saja mengusulkan, tapi harus melalui DPRD. Masalah diterima atau tidak, Itu adalah kewenangan DPRD, "jelasnya. (hdp)


Berita Terkait



add images